Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Yudisial perlu memantau hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) kasus pemutusan hubungan kerja empat senior manager Citibank Indonesia, karena diduga telah diintervensi oleh perbankan global tersebut.

“Indikasinya, pertama adalah persidangan kasus PHK antara empat senior manager melawan manajemen Citibank tidak ada dalam papan pengumuman di PHI. Semua yang bersidang diinformasikan di papan pengumuman PHI, hanya perkara Citibank yang tidak ada,” kata Hendrayana, kuasa hukum empat senior manager Citibank yang diproses PHK itu, di Jakarta, Jum’at (5/12).

Indikasi kedua, lanjut Hendrayana, Citibank melalui kuasa hukumnya diduga melakukan intervensi pada sidang tripatrit oleh Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Selatan.

Sudinaker itu mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang bertentangan atau bertolak belakang.

“Dalam rekomendasinya, Sudinaker Jakarta Selatan menilai Citibank Indonesia tidak layak memproses pemecatan empat senior managernya, karena tidak mengikuti prosedur pemecatan yang diatur UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Proses PHK tidak didahului dengan teguran lisan, surat peringatan satu dan dua. Main langsung di-PHK padahal tidak ada bukti kerugian dari perusahaan dan nasabah,” ujarnya pula.

Pada bagian lain, Sudinaker itu merekomendasikan manajemen Citibank boleh melakukan PHK kepada empat senior manager Citibank yang telah cukup lama bekerja.

Bahkan, dalam rekomendasinya, empat pekerja Citibank tersebut dinyatakan menerima di-PHK asalkan dapat kompensasi pesangon.

“Padahal sudah jelas, empat pekerja ini sejak awal minta dipekerjakan kembali di Citibank karena merasa tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Hendrayana lagi.

Citibank Indonesia telah memberikan skorsing dan merumahkan empat senior managernya sejak 25 Juli 2013 hingga sekarang.

Dasar manajemen melakukan tindakan adalah para karyawan tersebut dinilai telah meninggalkan lokasi promo proyek kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) dengan sistem persetujuan (approval) baru. Promosi itu dilakukan di kantor-kantor wilayah Segitiga Emas Jakarta.

Padahal sebelum di-PHK, empat senior manager ini mengungkapkan dugaan manipulasi (fraud) SPT Pajak yang dilakukan para staf pemasaran kartu kredit, agar nasabahnya bisa mendapatkan kredit yang besar dan mereka menerima bonus yang lebih besar.

Mereka melaporkan dugaan manipulasi pajak kepada direksi dengan sistem “whistleblower”. Namun kemudian malah di-PHK.

“Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu memantau persidangan PHI kasus Citibank ini, agar para hakim tidak diintervensi oleh korporasi global,” kata Hendrayana pula. AN-MB