Unsur Penipuan Tidak Terbukti, 5 Terdakwa Harus Bebas

 

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar kembali berlanjut dengan agenda Pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum 5 Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA. Pada sidang yang berlangsung hari selasa, 14 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar. Hadir di sidang I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan S.H., M.H dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office selaku Penasihat Hukum 5 Terdakwa.

Untung menjelaskan, dalam Surat Tuntutannya terdahulu Penuntut Umum menyatakan unsur memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang telah terbukti dilakukan oleh ke 5 Terdakwa karena ke 5 Terdakwa ini menerangkan mereka adalah pihak yang memberikan masukan konsep pembagian keuntungan trading kepada I Nyoman Tri Dana Yasa.

Namun dalam Repliknya Penuntut Umum senyatanya telah mengakui memanipulasi keterangan ke 5 Terdakwa, dan menyatakan keterangan tersebut bukanlah dari ke 5 Terdakwa melainkan keterangan dari I Nyoman Tri Dana Yasa. Keterangan I Nyoman Tri Dana Yasa yang menyatakan ke 5 terdakwa adalah pihak yang memberikan masukan konsep pembagian keuntungan trading kepada dirinya adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan saksi lain, keterangan ahli maupun ketengan Para terdakwa, selain itu keterangan I Nyoman Tri Dana Yasa juga tanpa didukung alat bukti yang sah. Keterangan saksi yang berdiri sendiri berlaku asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, sehingga keterangan dari I Nyoman Tri Dana Yasa yang berdiri sendiri tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi unsur tersebut.

“Unsur memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang tidak terbukti”, tegasnya.

Selanjutnya Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan adanya kesengajaan dari 5 Terdakwa untuk membantu I Nyoman Tri Dana Yasa melakukan tindak pidana penipuan adalah karena mereka mau mengikuti ajakan I Nyoman Tri Dana Yasa untuk bekerja. Alasan terebut dibantah dalam duplik Penasihat Hukum 5 Terdakwa, Logikanya kalau 5 Terdakwa dan Pekerja lain sedari awal mengetahui jika usaha yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa adalah penipuan, maka Kami berkeyakinan tidak ada seorangpun termasuk 5 Terdakwa dan Pekerja lain akan menerima ajakan bekerja dari I NYOMAN TRI DANA YASA tersebut.

“alasan Penuntut Umum tersebut tidak benar”. Ujarnya.