Denpasar (Metrobali.com) 

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengumumkan berhasilnya mengungkap 24 kasus narkotika selama bulan April 2024, yang melibatkan total 35 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 26 tersangka adalah pria dan 9 adalah wanita.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 168,04 gram, ekstasi sebanyak 337 butir (94,21 gram), ganja seberat 396,77 gram, dan tembakau sintetis seberat 3,85 gram.

Salah satu kasus yang mencolok melibatkan Dwi Arie Ramdhani (DAR) dan Mila Audina (MA), yang ditangkap pada 27 April 2024 dengan barang bukti berupa 108 plastik klip sabu, 15 butir ekstasi warna coklat, 9 butir ekstasi warna hijau, dan 2 plastik klip ganja.

“Jumlah barang bukti total Sabu 168,04 gram, ekstasi 337 butir (94,21 gram), Ganja 396,77 gram, tembakau Sintetis 3,85 gram,” katanya saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin 6 Mei 2024

Kompol Yogie Pramagita, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa dua dari 35 tersangka merupakan residivis, yakni Dolly dan Samuel Kamau.

Kasat juga mencatat peningkatan jumlah pelaku perempuan, yang disebabkan oleh motif ekonomi dan gaya hidup.

“Memang terjadi peningkatan dibandingkan bulan lalu, rata – rata motifnya para perempuan yang terjerat narkoba ini karena ekonomi dan gaya hidup,” jelasnya.

Contohnya seperti salah satu pelaku perempuan, dengan inisial F (37), seorang pengangguran asal Jakarta, ditangkap dengan barang bukti berupa 234 butir ekstasi warna coklat dan 2 plastik klip sabu.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar.(Tri Widiyanti)