Denpasar (Metrobali.com) 

Kasus dugaan pemerasan investasi senilai Rp10 miliar oleh oknum Bendesa adat Berawa bernama Ketut Riana (KR) Canggu, Badung terus bergulir dengan perkembangan terbaru.

Oknum Bendesa adat Berawa ini pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.

KR diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar terhadap seorang pengusaha yang berencana membeli tanah di kawasan desa adat Berawa, Canggu.

Modusnya adalah dengan meminta pembayaran secara bertahap. d
Pertama, permohonan dana transaksi tanah dibayar Rp50 juta pada bulan April 2024.

Permohonannya tersebut dikabulkan lantaran, KR mengatakan untuk kepentingan upacara agama, kebudayaan di desanya.

Kedua, di Kamis 2 Mei 2024, KR meminta uang kembali sebanyak Rp100 juta dengan alasan yang sama.

Pasca OTT yang dilakukan Kejati Bali dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cafe Bunga Eatry di Renon, Denpasar.

KR kini ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya telah dijadwalkan dalam minggu ini.

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pemberkasan hingga Berkas Perkara lengkap agar dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan.

Dengan demikian, kasus pemerasan investasi ini terus mengalami perkembangan yang dapat mempengaruhi proses hukum yang akan dilakukan terhadap KR.(Tri Widiyanti)