Badung (Metrobali.com) –

Seorang pria yang bekerja sebagai karyawan rentcar di Denpasar inisial RL (28) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait dengan Kasus Pencurian handphone milik penumpang yang dilakukannya di areal luar terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana menjelaskan bahwa korban inisial W (63) asal Malang Jawa Timur mengalami kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wita di depan toilet luar terminal keberangkatan domestik.

“Saat itu korban yang baru landing dari Surabaya sambil menunggu jemputan korban duduk di kursi (TKP) sambil membuka jaket dan diletakkan di tempat duduk disebelahnya bersamaan dengan di HP miliknya,” kata Kasi Humas seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Kamis 16 Mei 2024.

Selang 5 menit kemudian sambung Nyoman Darsana, mobil jemputannya datang korban pun meninggalkan tempat tersebut.

Setibanya di dekat Patung Satrya Gatot Kaca Tuban, korban baru menyadari kalau HPnya tertinggal di kursi tempatnya duduk.

Ia pun bergegas kembali lagi ke bandara untuk mengambil HP yang diletakkannya di kursi depan toilet luar terminal keberangkatan domestik dan ternyata handphone miliknya yang merk Samsung Z VOLD 4 Warna Hitam sudah hilang.

“Saat itu korban sempat melaporkan ke Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai dan melakukan pengecekan CCTV, korban juga melakukan tracking melalui HP ternyata terdeteksi sudah berada di areal parkir sepeda motor,” jelasnya.

Korban pun langsung menuju lokasi seperti yang ditunjukkan saat traching tersebut tiba di sana signal HP sudah tidak terdeteksi lagi atau sudah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Atas peristiwa yang dialaminya ini korban melaporkannya ke SPKT Polres Bandara pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita.

“Pelaporan korban ditindaklanjuti, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., bersama tim opsnalnya melakukan penyelidikan hingga melakukan pengecekan CCTV dan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” ungkap PS. Kasi Humas.

Pelaku berhasil terlacak melalui CCTV saat ia masuk ke dalam salah satu mobil di parkir domestik selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan terkait keberadaan mobil yang dikendarai oleh pelaku, terdeteksi berada di Jalan Pulau Demak Denpasar di sebuah tempat penyewaan mobil tempat pelaku bekerja.

Selama dua hari Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan hari Minggu (12/5/2024).

Pelaku juga mengakui kalau ia telah mengambil handphone milik korban dan HP tersebut telah dititipkan di Pos Polisi Renon dalam kondisi cashing dan simcard telah di lepas oleh pelaku dan disimpan di tempat tinggalnya di Jln. Pulau Demak Denpasar.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dalam Kasus Pencurian dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tri Widiyanti)