Denpasar (Metrobali.com) –

 

Pada Hari Senin, 13 Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi seorang mantan terpidana narkotika berkebangsaan Jerman, berinisial PE.

Deportasi dilakukan setelah serah terima dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli pada Hari Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut peraturan yang berlaku, setiap narapidana asing yang telah menyelesaikan masa pidananya wajib diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

PE melanggar Pasal 75 Ayat (1) tentang Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 13 Mei 2024, PE diberangkatkan menggunakan penerbangan Thai Airways TG-432 – TG-920 dengan rute Denpasar – Bangkok – Frankfurt, pukul 16.55 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa deportasi warga negara asing yang bermasalah menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia,” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.

Tedy juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan dan norma yang berlaku di wilayah mereka.

Ia mengimbau masyarakat Provinsi Bali untuk proaktif memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang agar dapat diambil tindakan tegas.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Tedy.(Tri Widiyanti)