Badung, (Metrobali.com)

 

Operasi gabungan yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung Polda Bali, berhasil mengungkap dua laboratorium narkoba yang tersembunyi di basement dengan canggih di Vila Sunny, Desa Tibubeneng, Badung, Bali dan Jakarta.

Dua laboratorium ini merupakan jaringan hydra dan jaringan dari gembong narkoba Fredy Pratama. Saat digerebek ditemukan ganja sebanyak 382,19 gram, Hashis 484,92 gram, Kokain 107,95 gram, Mephedrone 247,33 gram.

Tak tanggung tanggung jika diuangkan, hasil dari bisnis narkotika ini para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp4 miliar dalam uang Krypto.

Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menangkap 4 pelaku dimana 3 tersangka WNA dan 1 tersangka WNI. Masing – masing berinisial IV warga Rusia (pembuat/pemilik lab), si kembar asal Ukraina berinisial MV (31) (pembuat/pemilik lab) dan KK (31) (pemasaran).

Sementara identitas WNI berinisial LM alias BA alias VD alias Y asal Banjarmasin yang berperan sebagai orang gudang, kurir dan mantan napi
yang sebelumnya berperan sebagai pemegang rekening jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kronologis operasi dimulai saat pengembangan dari pengungkapan kasus laboratorium clandestine di Sunter pada tanggal 4 April 2024, yang melibatkan tersangka Freddy Pratama, yang diketahui melarikan diri ke Bali.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama instansi terkait kemudian melakukan operasi bersama dan melakukan profiling terhadap jaringan tersebut.

“Hasil penggerebekan di Villa Sunny, Badung Bali, menemukan laboratorium clandestine yang menghasilkan ganja hidroponik dan mephedrone secara modern. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium lainnya,” ungkapnya saat rilis di Lokasi penemuan di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin 13 Mei 2024.

Sementara di Jakarta, laboratorium clandestine yang dikendalikan oleh Freddy Pratama berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 6 kg.

Dua laboratorium ini katanya, merupakan bagian dari jaringan internasional yang melibatkan beberapa WN Ukraina dan Rusia.

Modus operandi mereka melibatkan pembelian bahan dan peralatan dari luar negeri, seperti China dan Rumania, melalui marketplace online.

Produk narkoba hasil laboratorium ini dipasarkan melalui jaringan Hydra Indonesia, menggunakan aplikasi Telegram dan pembayaran dengan Bitcoin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa menambahkan bahwa konsep bangunan didesain oleh para pelaku bahkan di basement tidak terdeteksi oleh signal handphone.

“Bangunan ini dibuat dan dikonsep setahun lalu jadi mereka ini buat vila sudah didesain sedemikian rupa,” ujarnya.

Kedua tersangka WNA Ukraina yang merupakan kembar belajar secara otodidak dari internet. Namun katanya dipastikan dia ahli kimia.

“Bahan di beli secara online dari China dan Rumania (ganja). Mereka katanya sudah memproduksi ganja 1 kali dan mephedrone 2 kali, dimana dalam 1 kali produksi 1 ganja dihasilkan 10 kg,” terangnya.

Selama 6 bulan katanya para pelaku berhasil mengumpulkan uang Krypto sebanyak Rp4 miliar.

“Iya 6 bulan 4 miliar,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan ini dua tersangka menjadi buruan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial RN dan OK yang merupakan WNA Rusia dan Ukraina.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Selain berhasil mengungkap laboratorium narkoba, operasi ini juga berhasil menyelamatkan lebih dari 1,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. (Tri Widiyanti)