budi_mulya1 (11)


Jakarta (Metrobali.com)-

Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan KPK telah mengambil kompetensi BI dan Pemerintah (Kementerian Keuangan, KSSK) dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya krisis ekonomi di Indonesia.

“KPK telah mengambil kompetensi kami yang ada di Bank Indonesia dan Pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan krisis karena hal itu ada dalam tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa,” kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16//7/2014).  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak seperti apa yang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Disana ada hal yang lebih hakiki mengenai kebenaran mengenai kebijakan yang diambil oleh kita lembaga Bank Indonesia dan Pemerintah, ini tidak main-main, kompetensinya berada di Bank Indonesia dan Pemerintah,” Ujar Budi Mulya kepada wartawan.

Budi Mulya pun mengapresiasi adanya pandangan dari Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang berasal dari para pakar dan tokoh masyarakat.

“Saya sebagai terdakwa dan keluarga tentu sangat bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakilkan oleh mereka-mereka para ahli dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Budi Mulya menuturkan, pandangan itu adalah semata pikiran dari para ahli, para tokoh masyarakat (Amicus Curiae) yang ingin membantu secara jujur majelis hakim di dalam memberikan pertimbangan. Karena ini pertimbangan besar terhadap kasus Bank Century. Pertimbangan atau pendapat para ahli dan tokoh masyarakat (Amicus Curiae) bukan untuk apa-apa.

“Pertimbangan pendapat para ahli, pakar dan tokoh masyarakat itu bukan untuk intervensi, itu merupakan bagian yang diatur di dalam undang-undang kehakiman dan itu ada pasalnya,” tegasnya.

Menurut Budi Mulya apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu mengacu kepada kebijakan, mengacu pada undang-undang yaitu undang-undang Bank Indonesia serta mandatnya berasal dari Perppu No 2 Tahun 2008.

“Jaksa telah menyatakan apa yang diputuskan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sebagai suatu kesalahan. Kebijakan dianggap salah. Siapa dinegeri ini yang bisa mengukur?” ungkap dia. 

Budi menegaskan jika ada penumpang gelap di dalam kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia dan Pemerintah dan KSSK maka itu yang harus dikejar dan kita harus bersama rakyat mengejar itu semua. 

“Saya anggota dewan gubernur BI bidang moneter, sudah 30 tahun mengabdi di lembaga ini. Saya tidak pernah berada dibidang pengawasan Bank, Jangan memaksakan jangan dibuat-buat, kita harus mencari kebenaran yang hakiki,” pungkasnya. RED-MB