Denpasar, (Metrobali.com)

Rabu, 22 mei 2024 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali bersama Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali kembali menghadiri Pembahasan Formulir Kerangka Acuan AMDAL terkait Proyek Pemanfaatan Sumber Pasir Laut Untuk Proyek Konservasi Pantai Di Pulau Bali oleh Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Acara ini dilakukan di Ruang Sad Kertih Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas I Made Teja dan melibatkan seluruh jajaran instansi Dinas terkait.

Dalam acara pembahasan ini, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd selaku direktur WALHI Bali memaparkan hasil temuan yang diperoleh WALHI Bali dalam formulir kerangka acuan AMDAL Proyek Pemanfaatan Sumber Pasir Laut untuk proyek konservasi pantai di pulau Bali tersebut.

Sebelumnya, pembahasan ini merupakan pembahasan terkait mengenai kajian aktivitas pengambilan pasir laut dengan cara disedot (Tambang Pasir Laut) yg akan dilakukan di Perairan Jimbaran (Laut Bali dan Perairan Benoa (Selat Badung) yang mana hal tersebut dikatakan untuk poyek Bali Beach Conservation Project phase 2 yang akan dilakukan di 3 kawasan pantai yakni Pantai Candidasa, Pantai Kuta-Legian-Seminya dan Pantai Nusa Dua- Tanjung Benoa dan Sanur.

Dalam temuannya, Walhi memaparkan bahwa aktivitas mengambil pasir di Laut atau tambang pasir laut yang rencananya akan dilakukan di perairan Jimbaran (Laut Bali) dan Perairan Tanjung Benoa (Selat Badung) diduga akan memperparah kualitas lingkungan pesisir dan menyebabkan abrasi di pesisir sekitar lokasi laut yang akan diambil pasirnya, dampak negatif yang diperoleh dari pengerukan atau penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama. “Lokasi Tambang pasir laut yang akan dilakukan oleh BWS ini kami duga akan mengancam Terumbu Karang yang ada disekitar kawasan konservasi perairan selat Badung serta Lokasi satunya juga berpotensi memberikan dampak pada terganggunya jalur migrasi Penyu yang berada di Laut Bali” tungkasnya.

Selanjutnya I Kadek Gede Anom Bhaskara yang turut hadir mewakili Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali menambahakan bahwa tambang pasir laut ini memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan justru akan mengancam keanekaragaman hayati serta biota laut yang ada di perairan bali dan juga proyek tambang pasir ini akan memperparah kerusakan perairan dan pesisir bali, “Maka dari itu rencana tambang pasir laut yang akan mengancam perairan di wilayah tersebut terutama terumbu karang dan kelestarian biota laut harus ditolak bahkan dibatalkan” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali menegaskan bahwa dalam dokumen KA – ANDAL pemanfaatan sumber pasir laut untuk proyek konservasi Pantai di Pulau Bali oleh BWS, diduga dilakukan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan RTRW. “Jika tidak sesuai RTRW, maka proyek ini melanggar hukum”, ujarnya.

Proyek yang diklaim untuk penyelamatan pantai tersebut juga diduga hanya kedok saja, karena lokasi penyelamatan pantai tersebut Senyatanya berdekatan dengan hotel-hotel berbintang yang akan terkena abrasi. “Kami menolak proyek penyelamatan hotel berkedok penyelamatan pantai” Ujarnya.

Surat tanggapan diserahkan oleh I kadek Gede Anom Bhaskara dari Frontier Bali didampingi oleh WALHI Bali kepada I made Teja selaku Kepala Dinas DKLH Bali. (RED-MB)