Ilustrasi/ist

Jembrana (Metrobali.com)-

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terpidana kasus penipuan dengan modus hipnotis telah dideportasi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya ketiganya bersama empat terdakwa lainnya warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Ketujuh terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, junto pasal 56 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus penipuan yang menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah ini diungkap Polres Jembrana akhir tahun 2018 lalu.

Deportasi terhadap WNA asal Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Thomas Aries Munandar, Selasa (30/4) mengatakan deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi.

Pihak Imigrasi sebelumnya juga mendeportasi WNA asal Australia yang diamankan di wilayah Jembrana karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebelumnya WN Australia itu juga menjalani proses projustisia di PN Negara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 b junto pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WN Australia ini terjaring operasi pengawasan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal.

“Ia cukup lama tinggal disalah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Sesuai UU keimigrasian semestinya memiliki dokumen tersebut (izin tinggal), tapi ia tidak” ujar Thomas.

Selain itu akhir tahun lalu saat kegiatan IMF-World Bank Annual Meeting 2019, di Pos KTP Gilimanuk tim pemantauan orang asing juga menjaring dua WNA masing-masing diketahui imigran (tanpa dokumen) dan satu orang tanpa ijin tinggal.

“Gilimanuk juga menjadi atensi kami. Pengawasannya melibatkan Tim pengawasan orang asing yang terdiri dari berbagai instansi. Setiap pelanggaran yang menyangkut WNA, baik pidana maupun projustisia kami tindak dengan deportasi” pungkasnya. (Komang Tole)

Editor : Hana Sutiawati