Kajati Bali Ketut Sumedana

 

Denpasar (Metrobali.com)

 

Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum imigrasi di Bandara Ngurah Rai masih menjadi fokus perhatian. Meskipun telah berjalan enam bulan sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, proses hukum masih belum jelas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HS alias Hariyo Seto. Namun, proses pengadilan belum dilakukan setelah HS diberikan penangguhan penahanan.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menolak memberikan keterangan terperinci terkait kasus ini, dengan alasan baru menjabat satu bulan dan menegaskan untuk memberikan jawaban di lain waktu.

“Saya kira acaranya adalah yang khusus ini (red, kasus OTT Bendesa Adat Berawa). Nanti saya akan jawab saya khusus ini aja. Saya baru satu bulan disini sabar,” katanya usai merilis OTT Kejati Bali terhadap kasus pemerasan yang dilakukan bendesa adat Berawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track di bandara, yang seharusnya diperuntukkan bagi penyandang cacat, ibu hamil, dan urusan kedinasan, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan meminta uang pelicin.

Meskipun ada spekulasi tentang kemungkinan penghentian (SP-3) kasus ini karena adanya dugaan intervensi, Kejati Bali tetap menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.

Dengan demikian, kasus pungli di Bandara Ngurah Rai tetap menjadi sorotan publik yang menunggu kejelasan dari pihak berwenang.(Tri Widiyanti)