Denpasar, (Metrobali.com)

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali secara resmi menetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali dalam rapat pleno terbuka hari ini.

Hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari berbagai partai politik, termasuk PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, Perindo, Gerindra, Golkar, dan PSI.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menekankan pentingnya kelengkapan syarat bagi para calon terpilih sebelum dilantik menjadi anggota Dewan.

Salah satu syaratnya adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan ini.

Lidartawan menegaskan bahwa ketidaklengkapan dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan pelantikan. Dia juga menekankan bahwa waktu 21 hari adalah waktu yang cukup untuk melengkapi prosedur ini.

“Dengan penetapan ini, kami menyerukan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” kata Lidartawan pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD provinsi Bali dalam Pemilu tahun 2024 di Denpasar Selatan, Bali Kamis 2 Mei 2024.

Para calon terpilih yang tidak melengkapi syarat dalam waktu yang ditentukan akan menghadapi risiko penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, proses selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah Daerah dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Demikianlah hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu tahun 2024 di Denpasar, Bali pada tanggal 2 Mei 2024. (Tri Widiyanti)