Denpasar, (Metrobali.com)

Fakta yang mengejutkan kembali terungkap pada persidangan Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar. Pada sidang yang berlangsung hari Kamis, 2 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar. Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA didampingi penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.

Di persidangan sebelumnya I Nyoman Tri Dana Yasa selalu menerangkan dirinya tidak pernah ikut mengurus pendirian PT, yang mengurus adalah Para Terdakwa sebagaimana tuduhan I Nyoman Tri Dana Yasa.

Namun fakta yang mengagetkan terungkap di persidangan, saksi Ni Nengah Diah Parwitasari, SH., M.Kn, selaku Notaris yang membuat akta pendirian PT DOK dan akta perubahan pengurus PT, menerangkan bahwa untuk komposisi pengurus dan komposisi saham di PT DOK, semuanya diatur oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Tidak ada keterlibatan Para Terdakwa ikut mengatur komposisi saham atau mengatur komposisi Pengurus. Bahkan Saksi Notaris juga menerangkan, saat pendirian PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa mengatur komposisi Pemegang Saham. Selanjutnya, untuk pengurus PT DOK, Tri Dana Yasa sebagai Direktur, IPSOA sebagai Komisaris Utama, dan IPEYA sebagai Komisaris. Selanjutnya ada perubahan pengurus dengan menambahkan INAS, RKP dan IWBA sebagai Komisaris. Itu semua diatur oleh I Nyoman Tri Dana Yasa selaku Owner, Trader Tunggal sekaligus Direktur PT DOK.

Atas keterangan tersebut, Gendo bertanya: “berarti selama proses pendirian PT ini siapa yang aktif?”. Dijawab oleh Saksi Notaris “pengaturan komposisi saham dan pengurus ditentukan semua oleh Mang Tri (I Nyoman Tri Dana Yasa), tidak ada keterlibatan 5 orang (Para Terdakwa) ini”, tegas Saksi Notaris.

Lebih lanjut, fakta yang mengagetkan kembali terkuak di persidangan ini. Berdasarkan keterangan saksi Notaris, bahwa sebelum pembuatan PT, I Nyoman Tri Dana Yasa datang ke kantor Notaris bersama Para Terdakwa. Tri Dana Yasa mengenalkan Para Terdakwa tersebut sebagai “anak buah” nya. “saat ke kantor, sebelum PT dibuat mang tri mengenalkan mereka ber 5 (para terdakwa) sebagai anak buah”, tegas Notaris.

Kedudukan Para Terdakwa tersebut sebagai “anak buah” dari I Nyoman Tri Dana Yasa juga dibenarkan oleh saksi lainnya. Jayadi selaku orang pernah menjadi pembantu I Nyoman Tri Dana Yasa, menerangkan bahwa Para Terdakwa tersebut kedudukannya sama seperti saksi yaitu menjadi “babu” di PT DOK. Misalkan ketika I Nyoman Tri Dana Yasa datang ke PT DOK, lalu mengecek setiap ruangan, ketika ada yang tidak bersih, Para Terdakwa ini juga diperintahkan Tri Dana Yasa untuk membersihkan ruangan. “Mereka sama-sama “babu” seperti saya di kantor”, ujar jayadi.

Atas keterangan tersebut, tuduhan I Nyoman Tri Dana Yasa yang menyebut Para Terdakwa ini sebagai “founder”, sudah terbantahkan. (RED-MB)