Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria Kabupaten Buleleng 2012, Bali, Gede Rasa Dana (58) divonis satu tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (10/2).

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Bondalem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau harta bendanya disita. “Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dewa Gede Suardita.

Dalam persidangan tersebut terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian uang negara karena uang yang dipungut terdakwa sudah dikembalikan ke kantor Desa Bondalem.

Vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Kepala Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya sebesar 1,5 tahun.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU yang sama.

Sebelumnya pada tahun 2012 BPN KabupaTEN Buleleng menetapkan Prona agraria di Bondalem. BPN kemudian melakukan sosialisasi ditemani terdakwa, dan menyampaikan ke peserta prona soal pensertifikatan tanah dan bagi peserta prona tidak dipungut biaya.

Namun oleh terdakwa dalam sosialisasi kedua, masyarakat peserta prona dipunggut biaya sebesar Rp1 juta.

Dan untuk mendapatkan keuntunan, terdakwa mengadakan rapat dengan kepala dusun, untuk melakukan pungutan pada masyarakat peserta prona, serta disetujui oleh peserta rapat.

Dalam sosialisasinya, perbekel menyampaikan ke peserta prona, akan dipungut Rp1 juta. Saat itu ada 350 peserta prona.

Selanjutnya peserta prona kemudian membayar bervariasi, yakni tergantung luas tanahnya sehingga terkumpul uang sebanyak Rp288.442.768.

Kemudian uang itu digunakan untuk proses berkas sebesar Rp50.021.875, pembayaran ke kas desa Rp185.628.758, biaya upah kepada perangkat dan legistrasi camat Rp53.150.000.

Sedangkan rincian uang dari peserta prona untuk perangkat desa seperti perbekel, kaur dan kadus yakni sebanyak 17 perangkat desa kebagian Rp2 juta, sedangkan Terdakwa selaku perbekel dapat paling banyak yakni Rp21.291.200. AN-MB