Jembrana (Metrobali.com)-

Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Jembrana, Bali, masih ada. Terbukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima limpahan barang bukti rokok tanpa pita cukai dan terduga pelaku IGNPAT dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar.

“Dalam perkara rokok yang tidak dilengkapi pita cukai ini, IGNPAT ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, Senin (22/4/2024).

Terhadap tersangka.IGNPAT selanjutnya dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Dengan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektiif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Kami Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka IGNPAT bahwa tersangka akan melarikan diri,” jelasnya.

Kasus peredaran rokok ilegal bermula ketika penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal di Kabupaten Jembrana.

Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 menuju ke Jembrana. Dan sekira pukul 10.00 Wita penyidik dengan beberapa petugas mendapati tersangka IGNPAT. Saat itu ia mengendarai sepeda motor DK-3704-ZI sambil membawa sebuah tas dan berhenti di depan salah satu toko di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Terhadap tersangka IGNPAT kemudian dilakukan pemeriksaan dan didalam tas ditemukan berbagai merk rokok tanpa pita cukai. Diantaranya rokok merk Albaik Green Ice sebanyak
6 Slop (60 bungkus), rokok UC
3 Slop (30 bungkus).

Kemudian rokok merk Jangger sebanyak 11 slop 5 bungkus (115 bungkus), rokok Dalill Bold 2 slop 8 bungkus (28 bungkus), rokok Aswad 2 bungkus, rokok Milo Mild 4 bungkus dan rokok H&D Light sebanyak 5 Slop 6 bungkus (56 bungkus).

Dari pengakuan tersangka, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Pebruari 2024. Dan dari setiap slop rokok yang terjual, tersangka mendapat keuntungan kisaran Rp 5.000 hingga Rp.7.000.

“Atas perbuatan tersangka IGNPAT berdasarkan perhitungan ahli, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.841.637,78,” terangnya.

Tersangka IGNPAT disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Komang Tole)