Denpasar (Metrobali.com) –

Kejadian penganiayaan yang melibatkan seorang sopir travel oleh seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial Instagram. Insiden ini terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Badung.

Korban, Putu Arsana (45), seorang sopir travel asal Buleleng, mengalami serangan oleh seorang pria WNA berinisial MJF (25) yang berasal dari Australia.

Menurut laporan Kapolsek Kuta, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, kejadian bermula saat korban melintas di TKP dan menyaksikan beberapa WNA terlibat dalam keributan di tengah jalan, menghalangi mobil korban.

Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban hingga korban turun dari mobil untuk menanyakan kejadian tersebut. Namun, korban malah dianiaya oleh pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku di Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak pulang ke Australia.

Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dalam pengaruh minuman keras dan merasa terganggu dengan mobil korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tri Widiyanti)