Denpasar, (Metrobali.com)

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mewakili Pj. Gubernur Bali menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 ke Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5).

Sekda Dewa Made Indra pada kesempatan itu melaporkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 baik Pemilihan Presiden beserta Wakil Presiden, maupun Pemilihan Legislatif Kab/Kota, Provinsi dan Pusat; kesiapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024 yang akan segera dilaksanakan; pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK; dan netralitas ASN terhadap pemilu di Provinsi Bali.

“Secara umum dapat kami laporkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Provinsi Bali sudah berjalan dengan sangat baik. Dan jumlah partisipasi pemilih meningkat pada Pemilu 2024 ini, dimana dari target yang ditetapkan sebesar 83%, realisasinya mencapai 83,34%. Dan perlu kami sampaikan pula Bali satu-satunya Provinsi yang tidak ada gugatan ke MK, sehingga Bali menjadi daerah yang pertama menetapkan hasil pemilu. Terkait keamanan baik menjelang, hingga saat ini situasi Bali tetap kondusif. Ini menandakan bahwa tingkat kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi masyarakat Bali dari pemilu ke pemilu semakin baik,” cetus Sekda.

Lebih jauh, dirinya melaporkan guna mendukung penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada Tahun 2024, Pemprov Bali bersama Pemkab/Pemkot se-Bali telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak pada 9 November 2023 sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri.

Disisi lain, menurutnya Pemprov Bali juga telah melaksanakan langkah-langkah dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 antara lain dengan melaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan Non ASN tentang netralitas pada Pemilu 2024; penandatanganan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN; pembuatan video ikrar netralitas ASN/Non ASN; penerbitan SE tentang netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu 2024; pelarangan pemanfaatan fasilitas dan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis Pemilu 2024; maupun pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dan Non ASN.

Selanjutnya terkait pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK, Birokrat asal Buleleng ini menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun Anggaran 2023 untuk formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis dengan jumlah usulan yang ditetapkan oleh Permenpan RB masing-masing adalah 1.922 formasi, 275 formasi dan 251 formasi.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Denpasar, Senin, mengatakan serap aspirasi ini sekaligus untuk menggali situasi di daerah agar nantinya DPR dapat menyempurnakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Provinsi Bali, termasuk juga pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK dan netralitas ASN serta mendengarkan paparan persiapan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dan mendengarkan pendapat serta aspirasi dewan terkait hal tersebut.

Hal penting yang mengemuka dalam pertemuan tersebut yakni adanya rencana pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dalam mendukung kerja para tenaga penyelenggara pemilu. Dan dalam hal ini pula, berdasar aturan yang ada Pemprov Bali telah menyalurkan anggaran yang diperuntukkan bagi santunan kecelakaan kerja dan kematian yang telah ditandatangani bersama dalam NPHD lalu.

Sumber : Humas Pemprov Bali