Denpasar (Metrobali.com)

Polsek Denpasar Utara telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian beridentitas NI Ketut Rai (51 tahun), seorang pedagang, yang dilaporkan melakukan pencurian di Jalan Sandat VII no 19 Banjar Kerta Bhuwana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban, Ni Made Jontiani (38 tahun), seorang wiraswasta, meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya cuci darah ke rumah sakit.

Saat kembali, korban menemukan satu unit ponsel Realme C53 dan uang tunai senilai Rp 5.000.000 hilang dari rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan tersangka di Jalan Wijaya Kusuma, Denpasar Utara, pada hari kejadian.

Tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, di mana dia mengakui mencuri ponsel tersebut dan menjualnya seharga Rp 700.000 kepada seseorang di Pasar Kreneng.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp 700.000, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2719 ADU, pakaian pelaku, dan tas selempang motif batik.

“Motif dari tindakan pencurian ini adalah faktor ekonomi, di mana hasil penjualan ponsel tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Kasi Humas di Denpasar Jumat 19 April 2024.

Sementara modus operandi yang digunakan adalah masuk ke dalam rumah dengan membuka grendel pintu gerbang saat rumah sedang kosong.

Polsek Denpasar Utara telah mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan pemeriksaan di SIPP PN Denpasar.

Pelaku, yang bukan merupakan residivis, saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Tri Widiyanti)