Laura Weyel, WNA Jerman

 

Denpasar (Metrobali.com) 

Kabar viral di media sosial mengenai keluhan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Laura Weyel, yang mengklaim tidak diperlakukan adil oleh hukum Indonesia, telah dibantah oleh Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa klaim Laura Weyel tidaklah benar, seperti yang dilaporkan pada hari Kamis, 25 April 2024.

Menurut laporan yang disampaikan, Laura Weyel, 38 tahun, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan villa di Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat Weyel didatangi oleh pihak villa karena menunggak pembayaran sewa villa.

Ketika diminta untuk membayar, Weyel diduga marah dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan villa. Korban, Ni Putu Ari Andani, 35 tahun, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta Selatan pada tanggal 23 Januari 2024.

Proses hukum sedang berlangsung terhadap Weyel, sementara polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan identitas Weyel.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan pentingnya untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial.

Dia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan platform tersebut. Polda Bali akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoaks), mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas KBP Jansen.(Tri Widiyanti)