Buleleng, (Metrobali.com)

Upaya tindakan tegas dilakukan Imigrasi Singaraja dengan melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. Dimana tujuannya adalah guna memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum, demi terjaganya stabilitas dan keamanan negara.

“Operasi pengawasan ini dilaksanakan secara serentak oleh UPT Imigrasi di seluruh Indonesia, pada tanggal 02 hingga 03 Mei 2024,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.

Lebih lanjut disebutkan
tim pengawasan Imigrasi Singaraja telah diterjunkan ke beberapa lokasi yang terindikasi menjadi pusat keberadaan orang asing, seperti tempat wisata, hotel/penginapan, serta beberapa perusahaan.

“Pengawasan ini berfokus pada pemeriksaan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia”, terang Hendra Setiawan.

Selain melakukan pemeriksaan, ujarnya lagi tim pengawasan Imigrasi Singaraja senantiasa menghimbau kepada setiap orang asing untuk menghormati peraturan perundang- undangan dan adat istiadat masyarakat setempat, serta melakukan aktivitas yang sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya.

“Sementara itu bagi pihak hotel atau penginapan, memiliki kewajiban untuk memberikan laporan Tamu Asing yang menginap melalui e-mail Inteldakim Singaraja secara rutin. Dan hal ini berlaku wajib bagi seluruh hotel yang ada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tim secara rutin akan melakukan pengawasan.” ucap tegas Hendra Setiawan

“Kami berharap masyarakat dan pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan menyampaikan laporan apabila mengetahui WNA yang melakukan aktivitas mencurigakan dan meresahkan ke hotline Inteldakim Imigrasi Singaraja di 081353909733”, pungkasnya. GS