Jembrana (Metrobali.com)

Perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Jembrana 2024 telah ditutup. KPU Jembrana menerima 52 pelamar hingga batas akhir pendaftaran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jembrana Dewa Putu Gede Oka mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 ada sebanyak 52 orang yang mengajukan lamaran menjadi anggota PPK untuk Pilkada Jembrana 2024.

Dan dari 52 pelamar itu, sambungnya, ada 3 orang pelamar yang dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi surat keterangan kesehatan. Ketiga pelamar yang tidak lolos yakni masing-masing satu orang untuk PPK Kecamatan Negara, Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Jembrana.

Pendaftaran calon PPK, kata dia, sempat diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 30 April 2024 sampai tanggal 2 Mei 2024. Ini disebabkan pada saat pendaftaran mulai dibuka tanggal 23 sampai 29 April 2024, jumlah pendaftar kurang dari yang dibutuhkan.

“Karena kurang dari dua kali yang dibutuhkan sehingga ada perpanjangan waktu pendaftaran. Dan sampai pendaftaran ditutup ada 52 pelamar yang mendaftar,” jelas Dewa Oka dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya 49 pelamar yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) yang akan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Negara pada tanggal 7 Mei 2024 mendatang.

“Pelantikannya nanti tanggal 16 Mei 2024. Namun sebelumnya calon anggota PPK yang lolos juga akan mengikuti test wawancara,” ungkapnya.

KPU Jembrana juga melakukan perekrutan untuk calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara). Pendaftaran PPS Pilkada Jembrana dibuka selama sepekan mulai tanggal 2 sampai 8 Mei 2024. (Komang Tole)