Kanit Reskrim Polsek Pekutatan AKP Nyaman Dania saat menunjukan truk yang dirusak

Jembrana (Metrobali.com)-

Pemilik truk DK 9532 KJ, Nyoman Mas Parmadi (42) asal Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, melaporkan Made Oka Sucipta alias Okin (35), sopir truk asal Banjar Dangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan ke Polsek Pekutatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku Okin di rumahnya, Kamis (3/3) pagi. Pelaku sebenarnya pernah bekerja sebagai sopir truk bersama korban.

Dari informasi, kasus tersebut diduga karena dendam. Pelaku yang yang bertetangga dengan korban diberhentikan oleh korban sebagai sopir truk, namun tanpa pemberitahuan.

Diduga karena kesal, saat melihat truk mantan majikannya parkir di SPBU Pekutatan, pelaku Okin kemudian memasukan pasir ke tangki truk milik korban.

Kejadian tersebut baru diketahui korban saat diberitahu oleh sopir lainnya Kade Sutayasa. Pasalnya saat truk baru berjalan beberapa meter dari SPBU Pekutatan, tiba-tiba truk milik korban ngadat dan kemudian mati. Setelah dicek, ternyata kaburator truk bercampur pasir.

Kapolsek Pekutatan Kompol Ketut Sugiarta Yoga melalui Kanit Reskrim AKP Nyoman Dania dikonfirmasi Kamis (3/3) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, aksi pelaku terekam CCTV SPBU Pekutatan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku kesal karena diberhentikan. Pelaku dan truk sudah kita amankan” ujar Dania. MT-MB