IMG-20171119-WA0005
Riki Putra (31) pria asal Bandung ditangkap Kepolisian Polsek Kuta Utara lantaran terbukti melakukan pencurian/MB
Badung, (Metrobali.com) –
Riki Putra (31) pria asal Bandung ditangkap Kepolisian Polsek Kuta Utara lantaran terbukti melakukan pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor Honda Spacy di parkiran depan Hotel Legong Keraton, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (14/11) lalu sekitar pukul 07.15 wita.
Parahnya semua hasil curiannya digunakan untuk beli narkoba.
“Ditangkapnya hari itu juga sekitar pukul 13.00 wita di kostannya di Jalan Gatot Subroto Barat. Berdasarkan interogasi singkat bahwa pelaku melakukan aksinya dari bulan Agustus sebanyak 7 kali di TKP yang sama,” terang Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes W.D Nainggolan, didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Putu Ika Prabawa, Minggu (19/11).
Kronologis singkat kejadian tersebut katanya, pada pukul 06.50 wita korban warga asing memarkir sepeda motornya di depan Hotel Legong Keraton dan sebelum melakukan surfing di laut, korban menaruh barang-barang di bawah jok dan selanjutnya melakukan surfing dilaut.
“Modusnya pelaku mencongkel jok sepeda motor menggunakan alat  berupa besi pipih membuka jok serta mengambil barang-barang di dalam jok,” ujarnya.
Pengakuannya memang sudah 7 kali melakukan aksinya. Antaralain, TKP I parkiran Pantai Brawa sekitar bulan Agustus 2017 barang dicuri dompet berisi uang Rp3 juta, TKP II sekitar bulan September 2017 barang dicuri  berupa dompet berisi uang Rp1,7 juta, TKP III parkiran pantai berawa  sekitar bulan September 2017 barang dicuri Iphone 7 warna hitam dan dompet berisi uang Rp50.000, TKP IV parkiran pantai brawa sekitar bulan Oktober 2017 barang dicuri Iphone 7 warna hitam, TKP V parkiran pantai berawa barang dicuri Iphone 7 warna hitam uang tunai Rp1 juta, TKP VI parkiran pantai brawa sekitar bulan Oktober 2017 mencuri dompet berisi uang ke Rp800.000, TKP VI tanggal 14 November 2017 parkiran depan hotel Legong Keraton barang diambil 1 buah Iphone 6s, uang Rp1,8 juta, HKD 1430.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. SIA-MB