Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Setiap tahunnya, tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama tiga puluh tahun yang lalu.

Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak kejahatan internasional.

Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat memberikan atensi khusus mengenai masalah keadilan. “Sebab keadilan di dunia ini benar-benar mahal dan sangat sulit dirasakan,” kata Togar Situmorang, Jumat (17/7/2020).

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini melihat kejahatan di dunia ini begitu canggih dan beragam bentuknya. Terutama kejahatan terhadap kemanusian, ras, perang maupun kejahatan lainnya.

Dengan adanya Hari Keadilan Internasional ini diharapkan terutama di Indonesia, keadilan harus betul-betul mendapatkan hak-haknya dan jangan sampai dikebiri.

“Di dalam penegakan hukum, kita harapkan aparatur hukum itu harus adil. Jangan ada istilah tebang pilih. Artinya hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul keatas. Ini sungguh tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkap Togar  Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Berangkat dari itu, dengan adanya Hari Keadilan Internasional sebagai advokat, Togar Situmorang mengharapkan dalam menjalankan tugas profesi sebagai Advokat, jangan sampai ada kriminalisasi.

Advokat merupakan aparatur penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim. Karena itu tujuan penegakan hukum merupakan sisi pelaksanaan dan amat mendasar dari kinerja hukum adalah mewujudkan keadilan. Terkait advokat dalam menjalankan tugasnya itu ada melekat namanya Surat Kuasa.

Dimana di dalam Surat Kuasa tersebut terdapat Hak Retensi, Hak Substitusi, dan honorarium untuk menjalankan bantuan hukum. Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum menyebutkan “ Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan Itikad Baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Hal ini juga sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang undangan dan/atau Kode Etik Advokat serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 654 K/Pid/1996 tanggal 10 Maret 1998 yang Inti kaidah hukumnya.

“Penerima Kuasa tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana”,” tegas Togar Situmorang yang juga  Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Ia mengajak agar prinsip Equality Before The Law agar dihormati dan diterapkan sehingga proses penegakan hukum itu yang berasaskan keadilan benar-benar bisa dirasakan. Hukum itu dibuat untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tentram.

“Apabila hukum itu tidak berhasil mencapai tujuannya, maka dapat dikatakan hukum itu tumpul,” tegas Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) RI.

“Apabila hukum itu tumpul, berarti untuk mendapatkan satu keadilan saja dalam proses penegakan hukum itu sangat sulit,” imbuh advokat kondang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Oleh sebab itu, para penegak hukum harus bersinergi satu sama lainnya, saling bahu membahu, dan saling menjaga persamaan hak supaya keadilan bisa tercipta di Republik Indonesia yang kita cintai ini.

“Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat Hari Keadilan Internasional. Mari kita gunakan momen ini untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan, dan komitmen pemerintah atas upaya penegakan keadilan yang menyeluruh,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)