jessicaJakarta (Metrobali.com) –

Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhi sanksi deportasi dan cekal selama enam bulan terhadap warga negara Australia, Beng Beng Ong, ahli patologi yang sempat memberikan kesaksian ahli kepada terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan Senin (5/9).

“Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kanim Tk I Jakpus Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (6/9).

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Tato, Beng Beng Ong dijatuhi sanksi deportasi dari Indonesia dan dicekal untuk memasuki Indonesia selama enam bulan mendatang.

Pasal 75 ayat 1 UU 6/2011 menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kanim Tk. I Jakpus menjerat Beng Beng Ong dengan pasal tersebut karena masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

Secara peraturan Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian dalam sebuah persidangan seharusnya masuk Indonesia dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas.

Pihak Kanim Tk. I Jakpus saat ini masih menahan paspor Beng Beng Ong dan baru akan menyerahkan kepada yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta, saat ia diterbangkan pulang ke Australia melalui Singapura pada pukul 05.00 WIB.Sumber : Antara