Rekanan Kecewa
Buleleng (Metrobali.com)-
CV Ulangi Karya merasa kecewa dengan proses pelelangan proyek Kantor Camat Sukasada dan proyek ruang rapat serta tempat parker Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Pasalnya didua proyek tersebut, dirinya merasa diperlakukan tidak adil.
Saat pelelangan proyek Kantor Camat Sukasada CV Ulangi Karya yang mengajukan penawaran paling rendah dikalahkan oleh penawaran yang memiliki nomor urut tiga (penyelesaiannya ada kejanggalan dan ada dugaan pemalsuan dokumen), sedangkan untuk pelelangan proyek ruang rapat serta tempat parker di Disdukcapil, CV Ulangi Karya juga mengajukan penawaran paling rendah, tiba-tiba saja proyek tersebut ditunda dengan alasan lahannya masih dalam proses.
”Dari 28 perusahaan, sudah ada 5 perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek ruang rapat dan tempat parkir di Disdukcapil Buleleng. Malahan kelima perusahaan itu sudah mengajukan penawaran harga serta sudah dikoreksi. Kelima perusahaan yang mengajukan penawaran, diantaranaya CV Ulangi Karya, CV. Dewata Karya, CV. Karya Utama, CV. Putra Catur Dewata, dan CV. Sari Karya” demikian diungkapkan staf CV Ulangi Karya (tidak mau disebutkan namanya).”Kalau begini saja, p[roses pelengan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng dalan hal ini LPSE, maka kami menjadi malas mengajukan penawaran. Terkesan ada permainan dalam menentukan pemenang pelelangan” imbuhnya.
Bagaimana kronologis pembatalan atau penundaan proyek yang menyebabkan sejumlah rekanan mernjadi kecewa?
Dalam pantauan metrobali.com, diketahui bahwa proyek pembangunan ruang rapat dan tempat parker di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sesuai HPS bernilai Rp. 1.098.247.100, dibatalkan/ditunda sesuai dengan Berita Acara Pembatalan Lelang dari Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pokja II Buleleng, dengan No. 027.13/07/Konst-Disdukcapil/ULP-Pokja II/2015, tertanggal 26 Mei 2015.
Padahal, proses lelang dengan kode 538358 sudah berlangsung, yang dimulai dari Jumat (15/5) hingga Jumat (22/5) lalu. Dalam proses pelelangan tersebut, diikuti 28 perusahaan rekanan, dan dari 28 perusahaan baru 5 perusahaan yang sudah mengajukan harga penawaran, bahkan 5 perusahaan tersebut harganya telah dikoreksi.
Seiring berjalannya proses pelelangan dan diketahui CV Ulangi Karya memberikan penawaran terendah, tiba-tiba saja pihak Disdukcapil Buleleng melayangkan surat penghentian Proses Lelang/Tender atas proyek tersebut, dengan No. 027/393/DKC/2015 tertanggal 21 Mei 2015. Selanjutnya untuk menyikapi surat Disdukcapil tersebut, pihak ULP mengumumkan Pembatalan Lelang pada 26 Mei 2015, melalui Berita Acara Pembatalan Lelang.
Lantas seperti apa komentar pihak Disdukcapil Buleleng dalam hal ini?
Kepada sejumlah awak media, Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos menerangkan bahwa proyek tersebut bukannya dibatalkan, tetapi penundaan. “Kami mengajukan pembatalan proses lelang proyek, oleh karena adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dimana gedung yang berada di lahan yang akan dibangun areal parker dan ruang rapat itu bukanlah asset Disdukcapil. Sehingga menunggu proses lahan untuk dijadikan asset Disdukcapil” terangnya, Kamis (25/6) diruang kerjanya.”Dengan alasan itulah, pihak kami melayangkan surat ke ULP untuk melakukan penghentian atau pembatalan terhadap rencana proyek tersebut” imbuh Reika Nurhaeni.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) atas Proyek tersebut, Gede Arya Odantara berdalih bahwa dirinya baru mengetahui gedung rencana proyek tempat parker dan ruang rapat belumlah masuk dalam Aset Disdukcapil. Uniknya dan lebih aneh lagi, ia mengaku bahwa pihaknya memang belum berkoordinasi terkait rencana membuat proyek ruang rapat dan areal parker yang rencananya berlantai dua ke Bagian Aset Daerah. “Kami tidak tahu gedung yang akan diperbaiki untuk membuat ruang rapat dan areal parker belum masuk Aset. Kami baru mengertahui setelah mengajukan Izin pembongkaran” dalihnya,”Saat temuan BPK di Tahun  2013, rekomendasinya tidak ditembuskan ke Disdukcapil dan rekomendasi itu ada di Bagian Kuangan” imbuh Arya Odantara.
Lebih lanjut Arya Odantara mengatakan rencana proyek menggunakan lahan seluas 2480 meter persegi.”Sudah dibuatkan RAB dan DED, terkait kontruksi bangunan Ruang Rapat dan Tempat Parkir Disdukcapil” ungkapnya.
Terkait dengan telah berjalannya proses pelelangan/tender terhadap proyek, dengan tegas Arya Odantara membantahnya telah terjadi proses pelelangan,”Proses lelang proyek belumlah berjalan dan belum ada rekanan yang mengajukan penawaran” ucapnya. “Proyek tetap jalan, namun di Tahun 2016. Saat ini sedang dilakukan proses lahan untuk nantinya menjadi asset Disdukcapil” tandasnya. GS-MB