Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama tim menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, di Kabupaten Jembrana, Minggu (29/11/2020).

Jembrana (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya terus bergerak turun ke masyarakat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, dilakukan di Kabupaten Jembrana, Minggu (29/11/2020).

Dalam kesempatan ini Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini juga mengajak semua elemen masyarakat, pelaku usaha/dunia untuk bersama-sama bersinergi bergandengan tangan mendukung kebijakan pemerintah maupun OJK agar perekonomian nasional khususnya Bali segera bangkit dan pulih.

“Kita harus berkolaborasi bersinergi keluar dari pandemi dan resesi ekonomi. Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dan jangan menyerah. Sebab badai pandemi Covid-19 pasti berlalu, ekonomi akan segera bangkit dan pulih,” tegas Rai Wirajaya.

Dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan stimulus bantuan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

Peserta kegiatan ini sebanyak 500 orang, terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dll.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door maka bertempat di Wantilan Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Jembrana digelar acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali. Ia juga mengapresiasi kinerja OJK yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan stimulus untuk menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Peran OJK ini diyakini turut membantu membawa perekonomian Indonesia membaik di tahun 2021.

Rai Wirajaya  memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini sudah bisa menahan dampak yang dalam kepada sektor riil dan juga sektor keuangan. POJK ini intinya memberikan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Rai Wirajaya juga menjelaskan bahwa OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakuka. OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

“Perpanjangan restrukturisasi kredit ini menjadi kabar baik, angin segar bagi pelaku usaha untuk menyambung dan memperpanjang nafas mereka serta bagian upaya OJK untuk membangkitkan perekonomian,” ujar Rai Wirajaya yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.

Selain kebijakan restrukturisasi yang diterbitkan OJK, Rai Wirajaya memaparkan  sejak Juliu, ada berbagai kebijakan untuk recovery berupa subsidi dan bansos dari pemerintah agar masyarakat tetap mempunyai daya beli.

Jika masyarakat mempunyai daya beli, sektor riil bisa produksinya ada yang membeli seperti barang-barang primer, makan dan minuman, kebutuhan kebutuhan pokok.

Bagi para pengusaha, Pemerintah sudah memberikan subsidi bunga. Bag para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan subsidi bunga 6 persen. Sementara pengusaha yang pinjamannya di atas Rp 500 miliar dibeirkan subsidi lebih kecil yakni sebesar 3 persen.

“Kami ingin berbagai kebijakan dan stimulus OJK dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 disosialisasikan lebih masif dan dipahami masyarakat luas,” kata Rai Wirajaya.

‌Karenanya Anggota DPR RI empat periode ini menyebutkan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.

Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. (dan)