Buleleng, (Metrobali.com)

Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atikpikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yangmana surat edaran tersebut disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait instruksi semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop untuk sementara waktu serta untuk dokter dan tenaga kesehatan dilarang memberikan resep obat sirop cair.

Menyikapi SE ini, dengan sigap dan bertindak cepat, Polres Buleleng dan seluruh jajarannya termasuk Polsek melakukan inspeksi/pemeriksaan mendadak (Sidak) keseluruh apotek yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng yang pelaksanaannya dilakukan pada Sabtu, 22 Oktober 2022, mulai Pukul 09.00 Wita.

Adapun obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya terdiri dari Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Dari hasil pengecekan yang dilakukan jajaran Polres Buleleng bersama dengan Polsek yang diwilayahnya terdapat apotek, obat bebas yang tidak lagi dapat diedarkan sesuai dengan instruksi, sudah tidak dilakukan penjualan kembali dan sudah tidak diperjual belikan lagi di apotek-apotek.

“Dilakukannya pemeriksaan mendadak, untuk mencegah peredaran obat yang sudah ditentukan tidak boleh diedarkan lagi, agar tidak tersedia di apotek-apotek yang biasanya menyediakan obat tersebut.” ucap tegas Kapolres Buleleng, AKBP Dhanuardana melalui rilis beritanya.

“Kami himbau, agar seluruh apotek untuk sementara tidak mengedarkan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop sambil menunggu kepastian dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan.” pungkasnya. GS