Singaraja (Metrobali.com)-

Polisi mengupayakan mediasi antara pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan warga sekitar.

“Kami masih mengupayakan mediasi,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Laut Celukan Bawang, Ajun Komisaris Burhanudin, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Sabtu (14/12).

Upaya mediasi itu dilakukan karena warga kembali menutup akses jalan menuju proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Memang selama ini mediasi yang kami upayakan belum membuahkan hasil karena memang pembebasan lahan belum menemui kesepakatan dengan warga,” kata Burhanudin.

Akibat penutupan jalan itu, truk pengangkut material dan peralatan teknis PLTU Celukan Bawang itu tidak bisa masuk.

Mangku Wijana, salah satu pemilik lahan bersikeras menolak melakukan negosiasi dengan pelaksana proyek sehingga sampai saat ini jalan menuju PLTU Celukan Bawang terhalang.

Dwi Putranto dari PT General Energi Bali yang bekerja sama dengan China Huadian sebagai pelaksana proyek tidak bisa berbuat banyak akibat aksi yang dilakukan warga.

“Padahal peralatan teknis yang kami datangkan dari China itu mendesak untuk segera dipasang,” ujarnya.

Proyek PLTU Celukan Bawang tahap pertama direncanakan berkapasitas 3×142 MW. Proyek tersebut telah mendapatkan dokumen Amdal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1/04-A/HK/2007 tentang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara 780 MW di Celukan Bawang.

SK itu kemudian diubah menjadi nomor 582/04-B/HK/2013 tentang Kelayakan Lingkungan PLTU Celukan Bawang ditambah SKGubernur Bali Nomor 626/04-B/HK/2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Rencana Pembangunan PLTU Celukan Bawang. AN-MB