Tabanan  (Metrobali.com) –

Putu Dwi Arimbawa  (32 ), warga asal Banjar Mertasari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan, yang  telah melakukan penggelapan lima  buah mobil, ditangkap pihak Polsek Kediri.
Menurut Kapolsek Kediri,AKP Rony Riantoko,tersangka pelaku kami tangkap saat dipancing  untuk diajak bertransaksi  oleh petugas di Banjar Bantas, Kerambitan, Rabu (11/12).
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari para korban yang mobilnya disewa oleh pelaku tidak dikembalikan ternyata mobil tersebut digadaikan oleh pelaku ke sejumlah penadah.  
Pelaku mengadaikan mobil tersebut berkisar Rp.30 juta sampai Rp.50 juta per unitnya.Uang hasil menggadaikan mobil alasan pelaku untuk membuka bisnis jual sofa, namun usahanya tidak berjalan sesuai dengan harapan pelaku, sedangkan sisa lagi digunakan pelaku untuk berfoya-foya di kafe.
Dari keterangan yang dihimpun Metrobali.com pelaku telah  menggelapkan 5 mobil, tiga mobil lainnya tersebut yang sudah berhasil di amankan, sedangkan sisanya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Pelaku saat ini masih di tahan dan  jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. EB-MB