Tangkapan Curanmor - 3
Buleleng (Metrobali.com)-
Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Kali ini pelakunya dua orang yakni P alias AAN (22) dan IG yang beralamat di Jalan Salak No 3, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja dan SP (34) beralamat di Jalan Patimura, Gang Kapal Nomor 9, Kelurhan Kampung Bugis, Singaraja sebagai penjual barang curian.
Kronologis peristiwa. Pencurian dilakukan dua orang dilakukan pada Kamis (10/3) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sahadewa Nomor 15, Kelurahan banjar Tegal, Singaraja. Saat itu pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy, DK 7776 ZD. Selanjutnya Pada Kamis (24/3) sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku kembali berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario Techno 125, SK 2376 DS milik Nyoman Westha.”Pelaku dalam melakuka aksi pencurian dengan menggunakan kunci T yang dibantu SP untuk menjualkan hasil curian” terang Kapolres Sukawijaya.”Pra pelaku saat ini ditahan di Polres Buleleng guna penyelidikan lebih lanjut” tandasnya.
Pasal yangh disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. GS-MB