Buleleng, (Metrobali.com)

Seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial DL (36) dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Hal ini lantaran WN Rusia tersebut kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkutan kedapatan melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Jumat (17/5/2024)

“DL datang ke Kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki” ujarnya menegaskan.

Terhadap WN Rusia tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 hari, yakni selama 28 hari, malahan tidak mampu membayar biaya beban.

Oleh sebab itu, DL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.

“DL berangkat dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor
Imigrasi Singaraja. Dimana pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Dan kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
sekitar kita,” tutup Hendra Setiawan. GS