Buleleng, (Metrobali.com)

Kontraktor pemborong gedung megah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng diduga melakukan penipuan cek, berupa kosong sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Dan malahan mangkir melaksanakan kewajibannya lantaran bangunan gedung bernilai milyaran rupiah belum sepenuhnya tuntas, bahkan ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan.yang membuat pihak Dinas Kominfosanti Buleleng telah dua kali melayangkan surat peringatan dimasa pemeliharaan. Namun pihak kontraktor dari CV SY tersebut mengabaikan dan tidak menggubrisnya.

Dari informasi yang diterima di lapangan, disebutkan salah satu pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam benang kusut itu diketahui berinisial GP. Dimana GP ini diduga melakukan kerjasama dengan meminjam bendera perusahaan pihak lain agar dapat lolos sebagai sub kontraktor mengerjakan pembangunan tahap akhir gedung tersebut yang ternyata bermasalah.

Berangkat dari permasalahan ini, penggiat anti korupsi Buleleng yang juga Ketua LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan bahwa dirinya itu telah melakukan investigasi atas kasus tersebut dan menemukan adanya dugaan konspirasi dalam beberapa proyek yang bersumber dari anggaran APBD, termasuk gedung Kominfosanti.

“Permasalahan gedung Kominfosanti hanya salah satu kasus saja. Kita telah menemukan benang merah adanya dugaan konspirasi dan prilaku korupsi untuk menggasak uang negara dari proyek-proyek yang lain,” jelas Anthon pada Rabu 15 Mei 2024 lalu.

Dalam mengumpulkan data, ujarnya lagi untuk memastikan adanya dugaan korupsi.

“Kita telah melaporkan GP ke Polres Buleleng dalam kasus penipuan cek kosong alias cek bodong. Dimana kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 60 juta telah kami laporkan atas nama GP dan CV WP,” terangnya.

Sementara itu dalam dokumen perjanjian kerja sama antara tiga pihak, tarcatat nama KS, GB dan GP sendiri. Mereka sepakat melakukan kerjasama pembangunan gedung Kominfosanti tahap dua senilai Rp 2,2 miliar lebih. Dalam nota perjanjian kerjasama disepakati aliran dana secara bertahap GP sebesar Rp 600 juta lebih sebagai uang muka atas nilai kontrak. Hingga ada dana tersisa sebanyak Rp 1,5 miliar.

Hanya saja kewajiban GP disebutkan tidak dipenuhi menyelesaikan pembangunan hingga ke tahap akhir. Pihak pemborong baru menyelesaikan 12 persen dari total nilai proyek. Terbukti Kepala Dinas Kominfosanti telah dua kali mengirim surat peringatan kepada CV SY selaku kontraktor penggarap.

Dalam suratnya yang ditandatangni Kadis Kominfosanti Ketut Suwarmawan tertanggal 4 April dan 16 April 2024 beberapa catatan telah disampaikan catatan kerusakan dalam masa pemeliharaan. Diantaranya Telepon PABX belum berfungsi mati total dan belum diperbaiki, 1 Unit Drain AC Ruang Buleleng Command Center masih bocor dan belum difungsikan.

“Atap plafond pada ruang lab komputer yang mengalami kebocoran pada saat hujan, Perapian Manhole di Ruang Panel Lantai 1 dan pergantian salah satu titik lampu yang padam di ruang server,” tulis Suwarmawan dalam suratnya.

Dikonfirmasi atas mangkirnya pihak kontraktor tersebut, Ketut Suwarmawan membenarkan. Hanya saja menurutnya, gedung Kominfosanti telah sepenuhnya dapat digunakan.

“Memang ada beberapa kerusakan dan kewajiban pihak penggarap memperbaikinya dalam masa pemeliharaan. Dua kali telah bersurat namun belum direspons,” kata Suwarmawan.

Ia pun mengaku tak ambil pusing atas sikap acuh penggarap karena masih ada sisa waktu hingga bulan depan.

“Kalau sampai batas akhir tak juga diperbaiki, ya bisa saja sisa anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen tak kami cairkan,” pungkasasnya.GS