Negara (Metrobali.com)-

Polisi mengingatkan saksi meringankan untuk kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, yang diajukan tersangka Made Sueca Antara untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Kalau berbelit-belit dengan tujuan untuk mengulur penyelesaian berkas kasus ini, kami akan mengambil tindakan dengan menghentikan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, Bali, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat (31/10).

Ia mengatakan, ada lima saksi meringankan yang diajukan anggota DPRD Jembrana tersebut, yang pemeriksaannya sudah dijadwalkan.

“Kami ingin berkas perkara ini selesai, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, seperti tersangka sebelumnya,” ujarnya.

Terkait dengan laporan pemalsuan tanda tangan dari Sueca, ia mengatakan, hal itu terpisah dari kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana umum, yang harus dilampiri bukti-bukti awal oleh pelapor.

“Sampai sekarang kami belum menerima perbandingan tanda tangan asli, dengan yang ia katakan dipalsukan. Perbandingan dua tanda tangan tersebut akan dicek petugas khusus,” katanya.

Made Sueca Antara ditetapkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Jembrana sebagai tersangka, selaku pemilik UD Sumber Maju yang mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi.

Pihak penyidik berpendapat, usaha tersebut tidak berhak mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi sesuai aturan perundang-undangan.

Selain Sueca Antara, polisi sudah melimpahkan kasus yang sama dengan tersangka Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini ke kejaksaan.

Kejaksaan menetapkan penahanan kota untuk Ardini, dengan pertimbangan yang bersangkutan menderita sakit kronis sehingga harus berobat rutin, serta menyatakan bersedia mengembalikan kerugian negara dengan menitip uang Rp50 juta.

Dari audit BPKP Perwakilan Bali, akibat salah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak ini, menyebabkan kerugian negara Rp261 juta. AN-MB