Jembrana (Metrobali.com)

 

Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Sebanyak 8 pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang pelaku pil koplo diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan bahwa kesembilan tersangka diamankan di lima lokasi berbeda. Dan dari kesembilan tersangka itu, delapan (8) orang merupakan tersangka sabu-sabu serta satu orang dengan kasus pil koplo.

“Dari 8 tersangka sabu-sabu itu, 2 orang pasangan suami istri DPKSW (31) dan KVD (29) asal Kecamatan Negara,” ujar AKP Alit saat ekspos kasus, Senin (6/5/2024).

Sedangkan jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari 8 tersangka, kata dia, total sebanyak 22 plastik klip dengan berat 9,75 gram bruto atau 7,14 gran netto. Sementara dari tersangka AP (22) diamankan sebanyak 101 paket pil koplo atau 810 butir pil koplo warna putih berlogo Y.

Menurutnya keenam tersangka sabu lainnya adalah GNAC (49), AFK (30), BA (23), ID (26) dan RS (30). DH (20). “Peran tersangka penjual dan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Selain tersangka dan sabu-sabu juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap (bong), Handphone (HP), sepeda motor, bekas pembungkus rokok dan plastik klip. Tersangka sabu-sabu dijerat pasal 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AP terkait pil koplo disangkakan pasal 435 yo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) yo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Komang Tole)