Jakarta (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kecelakan yang dialami pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merupakan kecelakaan tunggal.

Tidak ada tersangka dalam kasus kecelakaan ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (5/10), menjawab pertanyaan tentang penyidikan atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan sopir mobil boks meninggal dunia.

“Itu kecelakaan tunggal sehingga tidak ada tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Hotman mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/10) pagi sekitar pukul 05.30 Wib.

Menurut Rikwanto, tabrakan itu berawal saat mobil boks bernomor polisi B 9642 BCL mengalami pecah ban.

Tepat di belakang mobil boks itu, meluncur kencang sebuah mobil jenis Lamborghini hijau dengan nomor polisi B 333 NIP yang dikendarai pengacara yang juga kolektor mobil mewah itu.

Kabid Humas itu terus mengatakan, karena tidak memungkinkan, pengacara itu tidak dapat menghindar sehingga menabrak mobil boks tersebut.

Akibatnya, Sulaeman yang juga seorang sopir mobil truk itu meninggal dunia dengan luka di kepala dan patah tulang, sedangkan kernet truk, Mulyono dan Hotman mengalami luka ringan.

Seusai kecelakaan itu, Hotman bersama beberapa saksi lainnya diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Utara. AN-MB