Polda Bali Ralat Status Tersangka Ketua DPRD Badung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy (baju putih)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Polda Bali meralat penetapan status tersangka terhadap ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Kenedy sebelumnya pada, Senin (31/1) telah menetapkan Putu Parwata sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan wewenang terkait perizinan di Kabupaten Badung pada tahun 2016 lalu.
Entah kenapa, penetapan status tersangka kepada pentolan PDIP tersebut hanya berlaku satu hari. Tiba-tiba pada, Selasa (31/1) Kenedy mencabut status tersebut dan mendadak minta diralat atas pernyataannya sendiri.
“Untuk posisi kasus baru peningkatan tahap sidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (1/2/2017).
Ketika dimintai konfirmasi atas pernyataannya yang telah menetapkan Putu Purwarta sebagai tersangka, ia pun menjawab dirinya tidak melakukan pengecekan terdahulu sebelum bicara. Ia pun beralasan jika dirinya terlalu sibuk dengan kasus Munarman.
“Sorry setelah aku cek lagi ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Sorry banget…salah konfirmasi boss soalnya kemarin saya lagi konsentrasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims,” ujarnya
Senada dengan Kenedy, konfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, kan jika status Ketua DPRD Badung Putu Parwata masih sebatas penyidikan. Dia menambahkan jika kasus ini statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara pro justitia,” ujarnya di Mapolda Bali, Rabu (1/2/2017).SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.