Jpeg
Denpasar (Metrobali-com)-
Hotma Sitompoel, kuasa hukum ibu angkat Engeline Margriet Megawe, Margriet Christina Megawe mengaku tak tahu jika kliennya dijerat dengan pasal berlapis. Hingga saat ini, kata Hotma, Margriet masih disangkakan melakukan penelantaran anak.

“Tidak ada disangkakan berlapis. Sampai saat ini klien saya baru disangka menelantarkan anak, itu saja, kata Hotma saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Jumat, 26 Juni 2015.

Ia mempersilakan jika polisi bakal menjerat kliennya dengan pasal berlapis. Kebenaran, kata dia, akan diuji di pengadilan kelak. “Silakan saja. Mohon ditulis neh, yuk saya minta bertindak secara hukum. Jangan sampai opini menggoyang posisi kepolisian,” ajak Hotma.

Hotma masih berkeyakinan jika hingga saat ini kliennya belum dijerat dengan pasal berlapis. “Saya percaya tidak semudah itu menyangka orang, nanti dibuktikan di pengadilan. Tunggu saja pasal baru, kita lihat. Kami tidak akan menanggapi yang akan-akan dan katanya-katanya,” ungkap dia.

Untuk sangkaan tersebut Hotma mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian. “Belum ada surat dari Polda, belum ada klien saya dikatakan begitu. Baru sangkaan penelantaran. Contohnya, klien saya dibilang idak sekolahin Engeline, tidak bawa ke dokter, itu,” beber dia.

“Kalau yang kasih data Ipung, dia nyolong BAP di mana? Ngapain saya dengerin dia.

Sebelumnya, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah menyebut jika Margriet dijerat dengan tuduhan membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 C jucnto pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Margriet dijerati pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan,” kata dia di Mapolda Bali.

Tak hanya pasal tersebut, Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 i juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Selanjutnya, Margriet juga disangkakan dengan tuduhan memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Margriet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). “Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk,” tutup perempuan yang akrab disapa Ipung itu.