Bendesa adat Berawa Ketut Riana (KR) saat ditangkap Kejati Bali, Kamis 2 Mei 2024 di Kafe Casa Bunga Renon, Denpasar

Denpasar (Metrobali.com) –

Tim Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengamankan dua individu, termasuk Bendesa Adat Desa Adat Berawa, Canggu, Badung, yang bernama Ketut Riana (KR), pada Kamis, 2 Mei sekitar pukul 16.00 WITA.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa KR diduga terlibat dalam upaya pemerasan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung periode Maret 2024 ini.

Adapun modusnya menurut Sumedana, KR meminta uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi dengan pemilik tanah tersebut.

“Transaksi dimulai pada bulan Maret dengan pembayaran pertama sebesar Rp50 juta untuk proses administrasi. Pada hari itu, KR meminta tambahan uang sebesar Rp100 juta dengan alasan uang adat, agama, dan kebudayaan,” ujarnya saat press rilis di Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya unsur pemerasan sehingga menyebabkan tim kejaksaan melakukan penangkapan.

Selain KR, beberapa investor lain juga diduga terlibat dalam praktik serupa.

Sumedana mengungkapkan bahwa tindakan ini diduga tidak hanya terjadi di Desa Berawa tetapi juga di daerah lain yang memiliki potensi pariwisata.

Hal ini tentu saja merusak nama baik Bali. Adapun Investor yang terlibat terdiri dari warga Indonesia dan asing.

Penangkapan dilakukan ketika KR dimana hari ini sedang melakukan transaksi di Kafe Casa Bunga, Renon Denpasar bersama seorang pengusaha berinisial AN.

“Total empat orang diamankan, termasuk dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi,” tandasnya.

Tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp100 juta sebagai uang muka dalam transaksi tersebut.

Penyelidikan terhadap KR dan pelaku lainnya masih berlangsung, pihaknya mengaku akan memberikan update selanjutnya. (Tri Widiyanti)