Karangasem (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Amplapura dalam upaya menekan kasus hukum perdata dan tata usaha negara di pemerintah daerah setempat.

“Kerja sama tersebut bisa mengatasi masalah korupsi yang mungkin muncul di Pemkab Karangasem,” kata Bupati Karangasem I Wayan Geredeg dalam keterangan pers yang diterima Antara di Denpasar, Rabu.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Karangasem I Wayan Geredeg dengan Kajari Amlapura Ivan Jaka MW.

Menurut Geredeg, penegakan hukum yang dilakukan merupakan komitmen pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, dia mengingatkan kepada satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna anggaran agar selalu waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, dalam upaya penegakan hukum itu diharapkan tidak sampai menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, sekaligus menciptakan pemerintahan yang transparan, akutabel, dan demokratis.

Sementara itu, Kepala Kajekasaan Negeri Amlapura Ivan Jaka MW mengatakan, tujuan keberadaan masalah hukum perdata dan tata usaha negera yaitu untuk menjamin tegaknya hukum, dan menyelamatkan kekayaan negara.

“Selain itu, untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, melindungi kepentingan umum prosedur pemanfaatan jasa jaksa pengacara negara,” ujarnya.

Apabila instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya mengalami persoalan-persoalan perdata atau tata usaha negara maka dapat membuat surat kuasa khusus kepada kepala kejaksaan negeri setempat.

Selanjutnya kepala kejaksaan negeri selaku penerima kuasa akan menyelesaikan persoalan-persoalan dimaksud baik secara litigasi mupun nonlitigasi. AN-MB