Jembrana (Metrobali.com)-

Pasca dilimpahkannya tersangka I, Ni Made Ayu Ardini yang juga Kadis Perindagkop Jembrana atas kasus dugaan korupsi BBM bersusidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, kini penyidik tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Jembrana mengkebut berkas kasus yang sama terhadap tersangka II pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara alias Dek Cok.

“Sekarang kita fokus kepada tersangka II, lebih cepat lebih baik, karena kami harus segera melimpahkannya” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta, seizin Kapolres Jembrana, Jumat (31/10).

Menurutnya pihaknya masih memeriksa beberapa saksi meringankan yang diajukan oleh pihak tersangka II, Made Sueca Antara. “Ada lima orang yang diajukan sebagai saksi meringankan, itu boleh saja, tapi jangan mengulur ulur waktu. Karena berkas kasusnya segera akan kami limpahkan ke Kejari Negara” imbuhnya.

Terkait adanya langkah Sueca Antara yang melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan miliknya, menurutnya itu kasus yang berbeda.  “Kasusnya berbeda, kalau pemalsuan tanda tangan itu pidana umum. Jangan dipakai sebagai alasan. Apalagi dia belum menyertakan tandatangan pembanding untuk dicocokan di labfor” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, Kadis Perindagkop Jembrana Ni Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka I, karena telah memberikan rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi sebanyak 45,449, 54 liter kepada UD Sumber Maju yang memproduksi olahan serabut kelapa.

Sedangkan Made Sueca Antara yang ditetapkan sebagai tersangka II merupakan pemilik UD Sumber Maju. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412,79. MT-MB