IMG_20170613_222916_135 (1)
Mahfud Hudori saat agenda tuntutan beberapa waktu lalu/MB

Denpasar, (MetroBali.com) –

Mahfud Hudori, terdakwa pembunuh gay asal Medan, Imran Hamdani divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa .

Vonis ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. 

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. 

Namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Partha Bhargawa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/7).

Usai mendengarkan vonis hakim, Mahfud tampak menyesali perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa Imran, rekannya. SIA-MB