Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus pembunuhan terhadap Ni Ketut Kerti (71) asal Bangsal Gulingan, Banjar Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, segera disidangkan di PN Negara. Pasalnya kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (12/12).

Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo, saat dikonfirmasi membenarkan perkara pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Negara, Kamis (12/12) pagi. Selain menyerahakan berkas dakwaan, pihak Kejaksaan Negeri Negara juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Sementara dua orang tersangka, Indrawan (24) dan Nuryadi alias Adi (23) tetap diamankan di Rutan Negara.  

Dikatakannya, setelah melakukan koordinasi dengan Ketua PN Negara, Ni Made Sukereni, menunjuk Rony Widodo sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis hakim, M. Syafrudin Prawira Negara dan Eko Supriyanto,  

Menurutnya sidang pertama rencananya akan digelar, Kamis (19/12) depan. Majelis hakim juga akan segera menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi para terdakwa, karena para didakwa ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Wicaksono menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Indrawan dijerat dengan pasal 339 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 365 ayat 3 KUHP dakwaan subsider. Sedangkan Nuryadi dijerat dengan pasal 339 jo pasal 56 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 365 ayat 3 Jo pasal 56 ayat 1 KUHP dakwaan kedua.

Untuk diketahui, kedua tersangka, Indrawan dan Nuryadi dibekuk di rumahnya, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Senin (30/9) sekitar pukul 20.30 lalu. Keduanya dibekuk setelah membunuh Ni Ketut Kerti pemilik cengkeh.

Kedua tersaangka dalam melakukan aksinya menyewa mobil APV, DK 1465 Q dan mendatangi korban tiga kali. Lantaran korban enggan menjual, Senin (30/9), korban diabisi didalam gudang milik korban. MT-MB