PDAM Buleleng Kerjasama Kejari Singaraja Di Bidang Hukum
PDAM Buleleng Kerjasama Kejari Singaraja Di Bidang Hukum
Buleleng, (Metrobali.com)-
Sebagai perusahaan yang melayani konsumen, PDAM Buleleng rentan akan permasalahan hukum. Terkait hal ini, PDAM Buleleng menjalin kerjasama dibidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU), baik itu menyangkut penanganan permasalahan hukum dibidang perdata, tata usaha negara maupun permasalahan hukum lainnya.
“Kerjasama yang kami bangun dengan Kejari Singaraja khusus menyangkut masalah hukum. Karena kami di PDAM yang bergerak dibidang pelayanan sangat rentan dengan permasalahan hukum akibat dari gugatan para konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan kami” terang Direktur Utama (Dirut) PDAM Buleleng, Made Lestariana, Kamis (16/3)
Dilakukannya kesepakatan bersama dengan Kejari, menurut Lestariana mengingat institusi kejaksaan memiliki fungsi sebagai pengacara negara. Artinya apabila kami di PDAM menghadapi permasalahan hukum, maka melalui surat kuasa khusus dari kami, pihak kejaksaan bisa menanganinya. Jadi dengan kerjasama yang kami bangun dengan Kejari, sudah barang tentu segala permasalahan hukum yang kami hadapi, dengan sepenuhnya nantinya ditangani oleh Kejari” ujar Lestariana.
Lebih lanjut ia mengatakan oleh karena PDAM Buleleng merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, sudah barang tentu kerjasama yang dibangun harus dilandasi dengan aturan atau regulasi yang jelas melalui MoU.”Setelah dilakukan MoU dengan Kejari, nantinya Kejari bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan surat kuasa khusus dari kami” pungkas Lestariana. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.