Gianyar, (Metrobali.com)
Pantai Siyut, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar ditutup untuk masyarakat umum mulai hari ini, Selasa (21/4/2020). Namun penutupan ini dikecualikan terhadap upacara keagamaan
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Tulikup, I Made Ardika. Dirinya mengatakan bahwa penutupan pantai ini akan dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (21/4/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. “Penutupan dimulai hari ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Dikatakan oleh Made Ardika bahwa kecuali kegiatan keagamaan, maka masyarakat tidak diperkenankan untuk memasuki area pantai. “Masyarakat tidak diijinkan masuk ka area Pantai Siyut, nanti akan dijaga oleh pecalang dan linmas,” ucapnya.
Diungkapkan bahwa, sebagai dasar hukum. Pihaknya mengacu kepada maklumat Kapolri, himbauan dari Gubernur Bali, intruksi Bupati Gianyar, serta hasil musyawarah Desa Tulikup bersama dengan Desa Adat Tulikup. “Kalau dasar hukumnya kami mengacu kepada maklumat Kapolri, himbauan Gubernur Bali, intruksi Bupati Gianyar, serta hasil musdes dengan Desa Adat Tulikup,” tuturnya.
Penutupan Pantai Siyut ini diharapkan dapat menekankan penyebaran Covid-19, khususnya agar masyarakat tidak berkerumunan di area pantai. (Ctr)