Karangasem (Metrobali.com) –

Panitia Khusus (Pansus) CPNS DPRD Karangasem menemukan 35 SK yang dinilai cacat hukum karena dibuat saat hari libur. Dari 35 temuan tersebut, terbanyak SK dibuat pada tanggal 1 Januari, 5 SK terbit hari Minggu dan 5 SK-nya ganda. Atas temuan itu, pansus CPNS akan bersurat ke BKN untuk mencoret ke 35 SK tersebut. Demikian dikatakan Ketua Pansus CPNS , Pandu Prapanca Lagosa saat memimpin rapat kerja dengan panitia CPNS ,pada Rabu (30/10/2013). Menurut Pandu, Ke – 35 SK khususnya yang masuk katagori K2 (tenaga kontrak) masuk dalam daftar verifiksi ikut test CPNS memang sudah menyalahi aturan. Sehingga atas temuan itu pihaknya akan berkirim surat ke BKN agar mencoret SK yang bermasalah itu. ”Kami sangat setuju jika pemkab Karangasem bisa mengangkat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, termasuk Kaur. Namun , prosesnya itu harus jelas, jangan seperti direkayasa seperti ini,” ujar Politisi PDI P ini. Pandu juga sangat heran atas jawaban eksekutif yang selalu berdalih itu kewenangan pusat. Menurutnya sangat tidak mungkin pusat bisa tahu nama serta alamat yang bersangkutan jika tidak diusulkan oleh pemkab Karangasem. Kalau pun dari sisi kemanusian seperti yang diminta Sekda Karangasem , pihaknya juga tidak akan mempermasalahkannya, asal juga berkeadilan. ”Kami sangat setuju jika Pemkab ada niat untuk mengangkat sebagai PNS bagi tenaga pengabdi. Namun jangan pilih kasih, masih banyak kok yang mengabdi bertahun-tahun, contohnya para kaur itu,”sambungnya lagi dihadapan eksekutif. Lain halnya Ida bagus Mahadewa, meminta agar panitia rekrutmen CPNS ini tidak ada sebuah rekayasa. Pihaknya mendorong dan menginginkan agar Karangasem mendapatkan pegawai yang bagus dan berkwalitas. Untuk itu, Mahadewa meminta agar Panitia Rekrutmen CPNS ini berani jujur dalam bekerja. ”Janganlah saudara-saudara selalu berlindung dibalik keputusan dari pusat. Ini sudah jelas, berkas yang di BKD sudah amburadul, SK yang dibuat saat hari libur saja bisa lolos, ada apa ini,” ujar Mahadewa. Sementara itu, panitia rekrutmen CPNS yang diwakili Sekretaris daerah Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi yang didampingi Asisten II , Sujana Erawan, Asisten III , I Wayan Supandi serta Kepala BKD, I Nyoman Tari mempersilahkan pansus CPNS untuk berkirim surat ke BKN kalau memang menemukan bukti kecacatan hukum dari keluarnya SK tersebut. Pihaknya hanya ingin agar para pengabdi yang sudah lama mengabdi tersebut bisa diangkat menjadi PNS. ”Dari mereka ada yang sudah mengabdi 15-20 tahun, kami juga kasihan dengan mereka, hanya karena kesalahan oknum mengeluarkan SK , harapan mereka menjadi PNS hilang,” ujarnya. Pansus CPNS meminta agar pembuat SK tersebut bisa dihadirkan di ruang rapat kerja pansus CPNS. Akan tetapi hal ini tidak disanggupi oleh panitia penerimaan CPNS yang berkilah itu bukan kewenangannya. ”Kalau Pansus mau memanggil pembuat SK tersebut, sebaiknya berkoordinasi dengan Disdikpora, kami tidak punya kewenangan untuk memanggil mereka,”sambung Adnya Mulyadi. BA-MB