Karangasem (Metrobali.com) –

Panitia Khusus (Pansus) CPNS yang dibentuk DPRD Karangasem kembali menemukan adanya kejanggalan dalam penertiban Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer yang lolos seleksi verifikasi K2. Salah satunya yakni terbitnya SK tersebut pertanggal 1 Januari 2005.

Hal itu terungkap saat pansus CPNS yang dipimpin Pandu Prapanca Lagosa menggelar rapat kerja dengan panitia perekrutan CPNS Karangasem, pada Senin (28/10/2013) di gedung dewan setempat. Pandu Prapanca Lagosa menilai, sangat janggal rasanya SK itu diterbitkan saat hari libur nasional.

 ”Apakah penerbitan SK itu diperbolehkan hari libur, kalau tidak , ini kenapa penerbitan SK-nya tanggal 1 Januari, ada apa ini,” ujar Pandu penuh tanya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Pansus I Nyoman Winata dan I Nyoman Sadra. Mereka menilai, penerbitan SK saat libur sangat tidak masuk diakal. Bahkan jumlahnya lebih dari satu orang, ini terkesan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penerbit SK itu. Untuk hal itu, baik Winata maupun Sadra menginginkan agar BKD mengcros cek ulang data tersebut. Sedangkan Nyoman Sadra meminta agar pembuat SK itu dihadirkan kedewan dalam rapat pansus.

”Seluruh K2 mohon di verikasi ulang sehingga data yang didapat benar-benar valid, setelah valid silahkan BKD melakukan tes, dan kami meminta agar seluruh kepsek di warning terkait SK K2 ini,” ujar Winata.

Sementara itu  terkait dengan keluarnya SK saat hari libur tersebut, asisten III I Wayan Suandi yang mewakili Sekda Karangasem meminta agar pihaknya diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Karangasem. Begitu juga dengan permintaan anggota pansus CPNS agar seleksi CPNS katagori K2 diundur, pihaknya tidak berani menjamin tes CPNS bisa diundur.

 ”Untuk diundur rasanya tidak bisa karena sudah masuk lewat pusat dan di jadwalkan tanggal 3 Nopember ini harus sudah tes,” ujar Suandi.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Karangasem, I Ketut Swarna  yang diminta hadir dalam rapat pansus CPNS tersebut mengatakan, kaitan dengan penerbitan SK tersebut harus dibedakan terlebih dahulu antara Terhitung Mulai tanggal (TMT)  dan penetetapan tanggal (PT). Kalau TMT biasanya untuk mempermudah dalam hal pengambilan dana. Namun jika penetapan tanggal SK per 1 Januari itu jelas tidak diperbolehkan.

 ”SK tidak boleh dibuat saat hari libur, namun jika terhitung mulai tanggal (TMT) itu untuk mempermudah pengambilan gaji,” ujar Swarna.

Sedikitnya, sekitar 22 orang dari 298 K2 yang SK nya tertanggal 1 Januari yang ditemukan pansus CPNS. Terkait dengan hal itu, Pansus CPNS meminta agar eksekutif terlebih dahulu berkordinasi ke pusat.BUD-MB