Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Mercu Buana Heri Budianto menilai wacana pembentukan Densus Antikorupsi yang disuarakan oleh anggota DPR RI bisa dimanfaatkan untuk melemahkan kewenangan KPK.

“Kita harus berpikir jernah dan tidak terburu-buru mendukung wacana pembentukan Densus Antikorupsi, karena bisa dimanfaatkan untuk melemahkan KPK,” kata Heri Budianto pada diskusi “DPD Menyapa: Suap Kepala Daerah: Rakyat Makin Menderita” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota DPD RI I Wayan Sudirta dan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso.

Menurut Heri Budianto, wacana yang disuarakan anggota DPR RI soal Densus Antikorupsi pada saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Pol Sutarman, harus dicermati lebih dalam secara jernih dan objektif.

Ia menilai, KPK saat ini sudah menjalankan kewenangannya secara optimal, baik dalam pencegahan maupun penindakan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia.

“Banyaknya penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi ditangkap oleh KPK, akan mempengaruhi secara psikologi anggota DPR RI,” katanya.

Menurut dia, anggota DPR RI mungkin ada yang khawatir dengan kinerja KPK yang optimal dan kemudian mewacanakan pembentukan Densus Antikorupsi.

Heri mengkhawatirkan, jika wacana pembentukan Densus Antikorupsi tersebut didukung, akan terjadi kerancuan pemberantasan korupsi antara KPK dan Densus Antikorupsi.

“Kalau nantinya dibentuk Densus Antikorupsi dan kemudian kewenangan KPK dipreteli satu per satu, maka pemberantasan korupsi akan melemah,” katanya.

Heri Budianto mengusulkan, tidak perlu membentuk lembaga baru Densus Antikorupsi, tapi terus menguatkan lembaga KPK, misalnya dengan menambah jumlah penyidik.

Menurut dia, lembaga pembarantasan korupsi adalah bagian dari kepercayaan publik.

“Selama ini KPK sudah bekerja dengan baik dan publik memberikan kepercayaan besar kepada KPK, sehingga KPK perlu dipertahankan,” katanya. AN-MB