Otong, Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo (kiri) saat ekspos kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (3/6)
Jembrana (Metrobali.com)-
Kadek A alias Otong (31) dari Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo diamankan di Polres Jembrana.
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ini dibekuk polisi Sat Narkoba Polres Jembrana.
Penangkapan ayah tiga anak ini menurut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo berawal dari informasi masyarakat, yang selanjutnya dilakukan lidik.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Kapolres mengatakan terduga diamankan pada Kamis (1/6) sekitar pukul 20.00 Wita beserta barang bukti Sabu brutto 0,20 gram atau netto 0,15 gram dan HP merk Samsung warna hitam.
Terduga sebelumnya sempat dilihat melintas di Jalan Gajah Mada depan Puskesmas Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana mengendarai sepeda motor Mio DK 5360 WV, yang kemudian dibuntuti.
Terduga kemudian dihentikan di Jalan Pulau Maluku di Desa Dangintukadaya dan dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Setelah dicari, Sabu dan potongan pipet kecil ditemukan tidak jauh dari sepeda motor terduga. Sebelum dihentikan anggota, rupanya barang buktinya sudah dibuang” ungkap Kapolres, Sabtu (3/6).
Pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah terduga dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa bong (alat hisap) dari botol plastik, sebuah pipa kaca, sebuah gunting, tiga buah pipet, sebuah korek gas dan sebuah sendok dari plastik.
“Dari pengakuan terduga, sabunya didapat dari seseorang dengan inisial “O” seharga Rp.300 ribu. Ini masih kami kembangkan. Dari hasil test urine terduga juga positif” ujarnya.
Terduga dan barang bukti serta sepeda motor kini diamankan di Polres Jembrana. Terduga disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.