notaris nakal

Jembrana (Metrobali.com)-

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) “nakal” Tri Indarwati, Senin (15/12)  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Purnama, terdakwa notaries nakal didampingi dua orang kuasa hukumnya, Ida Bagus Panca Sidarta dan I Made Merta Dwipa Negara. Oleh jaksa penutut umum (JPU), Ni Ketut Lili Suryanti, terdakwa yang sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) dikenakan dua dakwaan,yakni dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Modus yang dilakukan, terdakwa telah menerima sertifikat tanah dari sejumlah kliennya untuk dibantu mendapatkan sertifikat tanah. Namun hingga lebih dari setahun, bahkan ada yang tiga tahun, tak kunjung selesai. Padahal sejumlah uang telah diserahkan kliennya sebagai syarat administrasinya.

Meski sebelumnya diduga ada puluhan orang yang menjadi korban terdakwa, namun yang membuat laporan resmi hanya ada tujuh orang klien saja.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dikuatkan dengan temuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabvupaten Jembrana, bahwa selama menjadi notaris, tidak pernah ada nama-nama klien terdakwa yang tercatat.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa langsung mengajukan keberatan. Terutama dakwaan yang mengatakan bahwa belum pernah ada klien terdakwa yang tercatat di BPN.

Menurut kuasa hukumnya, tidak semua dakwaan yang dibacakan JPU, benar. Pasalnya, selama menjadi notaris sudah ada klien yang dibantu menyelesaikan sertifikat dan sudah diserahkan.

Diberitakan sebelumnya, Notaris dan PPAT “nakal” Tri Indarwati, dilaporkan oleh tujuh orang kliennya. Selain dilaporkan di Polres Jembrana, terdakwa juga dilaporkan di Polres Denpasar dan Polres Banyuwangi.

Pasalnya terdakwa diduga telah melakukan penggelepan sertifikat. Sebab semua nasabah mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dan sertifikat. Namun hingga bertahun-tahun pengurusan sertifikat tidak pernah selesai. MT-MB 

activate javascript